DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 2 CIGUDEG
Jl. Raya
Sudamanik Desa Rengasjajar Kec. Cigudeg Kab. Bogor Jawa Barat
TATA TERTIB SISWA
KEWAJIBAN
Setiap
siswa / siswi wajib tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku sebagai
berikut :
I. SERAGAM SEKOLAH
- Hari Senin dan Selasa mengenakan
seragam putih biru, celana/rok
panjang, berdasi
biru panjang yang sopan (tidak ketat), rapi dan bersih.
- Hari Rabu mengenakan seragam khas sekolah, celana/rok biru panjang yang sopan, rapi dan bersih.
- Hari Kamis mengenakan
seragam Pramuka celana/rok panjang yang sopan, rapi dan bersih.
- Hari Jum’at mengenakan seragam muslim,
celana/rok biru panjang siswi berhijab putih
- Jam
pelajaran olahraga mengenakan seragam olahraga SMPN 2 CIGUDEG.
- Setiap hari memakai
sepatu warna hitam, kaus kaki putih dan ikat pinggang hitam.
- Khusus untuk
siswi harus mengenakan kaus dalam warna putih.
II. KEHADIRAN
- Siswa dan
siswi hadir di sekolah 10 menit sebelum bel masuk (07.30 wib).
- Siswa /
siswi yang terlambat lebih dari 10 menit, wajib lapor kepada guru piket.
- siswa / siswi
yang akan meninggalkan kelas pada waktu pelajaran berlangsung harus
mendapatkan izin dari guru piket.
- Siswa / siswi
yang meminta izin pulang harus membawa surat keterangan dari orang tua / wali.
- Siswa / siswi
yang tidak hadir disekolah harus menyampaikan surat keterangan dari orang
tua atau wali kepada wali kelasnya atau guru piket.
III. 5 ( LIMA ) K
- Siswa
mengenakan pakaian seragam secara rapi, bersih serta baju dimasukan.
- Rambut siswa
(laki-laki) dipotong pendek rapi tidak melebihi kerah baju.
- Menjaga dan
memelihara kebersihan ruang kelas, WC, taman sekolah dan sarana lainnya.
- Memelihara
barang-barang milik sekolah dan kelas agar tidak rusak dan kotor.
- Selalu menjaga
keamanan, ketertiban dan kebersihan sekolah baik di dalam maupun di luar
kelas.
- Wajib
menghormati guru, karyawan, pekerja, serta sesama siswa/i baik didalam
maupun di lingkungan sekolah.
- Melapor kepada
guru, guru piket, wali kelas atau kepala sekolah jika merasa akan terjadi
perkelahian, perselisihan, permusuhan dan pengrusakan dll.
- Membudayakan senyum, ucapan
salam dan berjabat tangan.
IV. ADMINISTRASI
Setiap
siswa harus melengkapi administrasi sekolah.
V.
LARANGAN
Setiap
Siswa dan Siswi Dilarang:
- Memakai
seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mengenakan
pakaian ketat pendek, jaket, sweater, dsb.
- Memakai sepatu
selain warna hitam dan kaos kaki selain warna putih.
- Memakai sandal
atau sepatu sandal, kecuali ada halangan tertentu setelah melapor ke guru
piket.
- Memakai topi
selain topi seragam sekolah.
- Memakai
seragam olah raga selain seragam yang sudah ditentukan.
- Meninggalkan
sekolah atau kelas tanpa alasan, izin dari guru mengajar, guru piket, wali
kelas, wakil kepala sekolah atau kepala sekolah.
- Terlambat
hadir di sekolah.
- Membolos
atau tidak hadir di sekolah tanpa surat keterangan dari orang tua atau
surat izin dari Dokter.
- Menerima tamu
pada saat jam pelajaran ataupun pada saat istirahat tanpa izin dari guru
piket.
- Berambut
gondrong (laki-laki) melebihi kerah baju, rambut dicat atau memakai jelly.
- Memakai
asesoris/perhiasan dan bersolek secara berlebihan.
- Membawa
barang-barang berharga dan uang saku yang berlebihan
- Membawa barang-barang
yang tidak ada hubungannya dengan pembelajaran seperti : walkman, VCD,
PSP, dll.
- Mengaktifkan/menggunakan handphone pada saat jam pelajaran berlangsung.
- Melawan guru
atau petugas sekolah secara fisik maupun perkataan yang tidak sopan.
- Melakukan
corat-coret bangku, dinding, meja dan lantai baik dengan cat, spidol, tipe
x dan sejenisnya.
- Merusak,
memecahkan, dan menghilangkan barang-barang milik sekolah.
- Meninggalkan
buku-buku, alat tulis dan benda-benda lainnya di laci setelah jam
pelajaran selesai.
- Mengganggu
kegiatan belajar, ketertiban dan keamanan kelas.
- Membawa,
menjual dan mempertontonkan gambar, film yang berindikasi pornografi dan
kekerasan.
- Membawa,
menyimpan dan menggunakan rokok di lingkungan sekolah.
- Melakukan
tindakan melawan hukum, memeras, mengompas, mencuri dan berjudi.
- Memalsukan
surat keterangan dan tanda tangan dari orang tua/wali, dokter, guru,
kepala sekolah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
- Berkelahi
sesama teman di sekolah maupun di luar sekolah atau antar sekolah baik
individu maupun kelompok.
- Membawa,
mengedarkan, menjual dan memakai minuman keras, narkoba dan sejenisnya.
VI. SANKSI DAN HUKUMAN
- Siswa/siswi
yang melanggar tata tertib dan peraturan sekolah akan dikenakan sanksi :
a) Peringatan
dari sekolah
b) Panggilan
Orang tua
c) Skorsing
d) Dikembalikan
ke orang tua
- Siswa dan
siswi yang melanggar pasal narkoba, tawuran, dan senjata api akan
diserahkan kepada yang berwajib (POLRI).
- Siswa yang
berambut panjang akan dirapikan di sekolah tanpa peringatan.
- Siswa yang
menikah atau siswi hamil/menikah di keluarkan dari sekolah.
- Hal-hal yang belum
tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
Cigudeg, Juli 2013
Mengetahui,
Kepala SMPN 2 Cigudeg Wakasek Kesiswaan & Humas
H. Subarja
Supriatna, S.Pd Dedi Rahmat Hidayat, S.Pd.
NIP.
195702151981121001 NIP. 197011302000031004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar