Jumat, 13 September 2013

Tata Tertib Sekolah SMP Negeri 2 Cigudeg

PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
DINAS PENDIDIKAN

SMP NEGERI 2 CIGUDEG

Jl. Raya Sudamanik Desa Rengasjajar Kec. Cigudeg Kab. Bogor Jawa Barat


TATA TERTIB SISWA

KEWAJIBAN

Setiap siswa / siswi wajib tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku sebagai berikut :

I. SERAGAM SEKOLAH

  1. Hari Senin dan Selasa mengenakan seragam putih biru, celana/rok panjang, berdasi biru panjang yang sopan (tidak ketat), rapi dan bersih.
  2. Hari Rabu mengenakan seragam khas sekolah, celana/rok biru panjang yang sopan, rapi dan bersih.
  3. Hari Kamis mengenakan seragam Pramuka celana/rok panjang yang sopan, rapi dan bersih.
  4. Hari Jum’at mengenakan seragam muslim, celana/rok biru panjang siswi berhijab putih
  5. Jam pelajaran olahraga mengenakan seragam olahraga SMPN 2 CIGUDEG.
  6. Setiap hari memakai sepatu warna hitam, kaus kaki putih dan ikat pinggang hitam.
  7. Khusus untuk siswi harus mengenakan kaus dalam warna putih.

II. KEHADIRAN

  1. Siswa dan siswi hadir di sekolah 10 menit sebelum bel masuk (07.30 wib).
  2. Siswa / siswi yang terlambat lebih dari 10 menit, wajib lapor kepada guru piket.
  3. siswa / siswi yang akan meninggalkan kelas pada waktu pelajaran berlangsung harus mendapatkan izin dari guru piket.
  4. Siswa / siswi yang meminta izin pulang harus membawa surat keterangan dari orang tua / wali.
  5. Siswa / siswi yang tidak hadir disekolah harus menyampaikan surat keterangan dari orang tua atau wali kepada wali kelasnya atau guru piket.

III. 5 ( LIMA ) K

  1. Siswa mengenakan pakaian seragam secara rapi, bersih serta baju dimasukan.
  2. Rambut siswa (laki-laki) dipotong pendek rapi tidak melebihi kerah baju.
  3. Menjaga dan memelihara kebersihan ruang kelas, WC, taman sekolah dan sarana lainnya.
  4. Memelihara barang-barang milik sekolah dan kelas agar tidak rusak dan kotor.
  5. Selalu menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan sekolah baik di dalam maupun di luar kelas.
  6. Wajib menghormati guru, karyawan, pekerja, serta sesama siswa/i baik didalam maupun di lingkungan sekolah.
  7. Melapor kepada guru, guru piket, wali kelas atau kepala sekolah jika merasa akan terjadi perkelahian, perselisihan, permusuhan dan pengrusakan dll.
  8. Membudayakan senyum, ucapan salam dan berjabat tangan.

IV. ADMINISTRASI

            Setiap siswa harus melengkapi administrasi sekolah.

V. LARANGAN
Setiap Siswa dan Siswi Dilarang:
  1. Memakai seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mengenakan pakaian ketat pendek, jaket, sweater, dsb.
  2. Memakai sepatu selain warna hitam dan kaos kaki selain warna putih.
  3. Memakai sandal atau sepatu sandal, kecuali ada halangan tertentu setelah melapor ke guru piket.
  4. Memakai topi selain topi seragam sekolah.
  5. Memakai seragam olah raga selain seragam yang sudah ditentukan.
  6. Meninggalkan sekolah atau kelas tanpa alasan, izin dari guru mengajar, guru piket, wali kelas, wakil kepala sekolah atau kepala sekolah.
  7. Terlambat hadir di sekolah.
  8. Membolos atau tidak hadir di sekolah tanpa surat keterangan dari orang tua atau surat izin dari Dokter.
  9. Menerima tamu pada saat jam pelajaran ataupun pada saat istirahat tanpa izin dari guru piket.
  10. Berambut gondrong (laki-laki) melebihi kerah baju, rambut dicat atau memakai jelly.
  11. Memakai asesoris/perhiasan dan bersolek secara berlebihan.
  12. Membawa barang-barang berharga dan uang saku yang berlebihan
  13. Membawa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan pembelajaran seperti : walkman, VCD, PSP, dll.
  14. Mengaktifkan/menggunakan handphone pada saat jam pelajaran berlangsung.
  15. Melawan guru atau petugas sekolah secara fisik maupun perkataan yang tidak sopan.
  16. Melakukan corat-coret bangku, dinding, meja dan lantai baik dengan cat, spidol, tipe x dan sejenisnya.
  17. Merusak, memecahkan, dan menghilangkan barang-barang milik sekolah.
  18. Meninggalkan buku-buku, alat tulis dan benda-benda lainnya di laci setelah jam pelajaran selesai.
  19. Mengganggu kegiatan belajar, ketertiban dan keamanan kelas.
  20. Membawa, menjual dan mempertontonkan gambar, film yang berindikasi pornografi dan kekerasan.
  21. Membawa, menyimpan dan menggunakan rokok di lingkungan sekolah.
  22. Melakukan tindakan melawan hukum, memeras, mengompas, mencuri dan berjudi.
  23. Memalsukan surat keterangan dan tanda tangan dari orang tua/wali, dokter, guru, kepala sekolah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  24. Berkelahi sesama teman di sekolah maupun di luar sekolah atau antar sekolah baik individu maupun kelompok.
  25. Membawa, mengedarkan, menjual dan memakai minuman keras, narkoba dan sejenisnya.

VI. SANKSI DAN HUKUMAN
  1. Siswa/siswi yang melanggar tata tertib dan peraturan sekolah akan dikenakan sanksi :
a)    Peringatan dari sekolah
b)    Panggilan Orang tua
c)    Skorsing
d)    Dikembalikan ke orang tua
  1. Siswa dan siswi yang melanggar pasal narkoba, tawuran, dan senjata api akan diserahkan kepada yang berwajib (POLRI).
  2. Siswa yang berambut panjang akan dirapikan di sekolah tanpa peringatan.
  3. Siswa yang menikah atau siswi hamil/menikah di keluarkan dari sekolah.
  4. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.




Cigudeg,   Juli 2013

                        Mengetahui,
                        Kepala SMPN 2 Cigudeg                                           Wakasek Kesiswaan & Humas




                        H. Subarja Supriatna, S.Pd                                      Dedi Rahmat Hidayat, S.Pd.

                        NIP. 195702151981121001                                             NIP. 197011302000031004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar