TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI SMP
NEGERI 2 CIGUDEG
I.
S I K A P :
1.
Setiap Guru dan
Pegawai dapat memberi suri tauladan, baik ucapan
maupun dalam perbuatan.
2.
Setiap Guru dan Pegawai bersikap
sopan santun saling menghargai serta menjunjung tinggi kode
etik.
3.
Setiap Guru dan
Pegawai dapat berpartisipasi aktif didalam kegiatan sekolah.
II. TANGGUNG JAWAB :
1.
Setiap Guru dan Pegawai bekerja
secara profesional pada tugasnya masing – masing , terutama
didalam kelas serta bersikap
terampil pada waktu memberikan pekerjaan atau melaksanakan
tugasnya.
2.
Setiap Guru dan
Pegawai harus bertanggung jawab atas pelajaran
atau tugas pekerjaan yang sesuai dengan kurikulum atau bidang tugasnya.
3.
Setiap Guru dan Pegawai harus
mengutamakan tugas dari pada kepentingan pribadinya.
4.
Setiap Guru dan Pegawai di
wajibkan mengikuti Upacara Bendera pada hari Senin dan
menghadiri rapat yang diadakan sekolah.
5.
Setiap Guru dan Pegawai yang
karena suatu hal berhalangan datang supaya memberi kabar ke Kepala
Sekolah, apabila dianggap perlu dapat
memberikan kabar kepada guru atau pegawai yang lainnya.
III. K E M A M P U A N :
1.
Setiap Guru dan Pegawai
harus mempunyai kesanggupan dan kemampuan dengan
sungguh – sungguh dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
2.
Setiap Guru
dan Pegawai harus mampu
memberikan pelajaran atau melaksanakan tugas yang diberikan
kepadanya sesuai dengan kurikulum atau bidang yang diberikan kepadanya.
3.
Setiap Guru dan
Pegawai harus senantiasa mengembangkan kemampuan sesuai
dengan kurikulum atau peraturan yang berlaku.
IV. K E D I S I P L I N A N :
1.
Setiap
Guru dan Pegawai harus melaksanakan /
menjalankan tugasnya sesuai dengan jam yang ditentukan dan tepat
waktu.
2.
Setiap Guru dan
Pegawai tidak diperbolehkan memulangkan siswa sebelum waktunya, dan
Pegawai tidak dibolehkan pulang sebelum waktunya.
3.
Setiap Guru dan
Pegawai tidak dibenarkan meninggalkan kelas atau tempat tugasnya selama jam
pelajaran berlangsung.
4.
Setiap Guru bersedia untuk
mengisi kelas yang kosong karena Guru
yang bersangkutan tidak masuk / hadir
dan setiap Pegawai harus bersedia mengerjakan
pekerjaan yang sifatnya mendesak.
V. SANGSI – SANGSI
1.
Teguran langsung oleh Kepala
Sekolah.
2.
Peringatan
tertulis, sifatnya perhatian
dan peringatan keras yang
disampaikan tembusannya ke atasan langsung yang berwenang.
VI. LAIN – LAIN
Hal – hal
yang belum disebut tercantum dalam Tata Tertib ini
sewaktu- waktu dapat ditambahkan baik secara lisan atau tulisan bila dianggap
perlu.
Kepala Sekolah,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar