Jumat, 29 Mei 2015

Karya Wisata Pelajar 2015 ke TMII


















Kegiatan Pramuka SMPN 2 Cigudeg

Kembali ke Kurikulum 2006

Pengembangan kurikulum merupakan hal yang harus terjadi, perubahan harus tetap ada dalam rangka menuju kesempurnaan,  selama ini proses yang terjadi kembali ke kurikulum 2006 merupakan hal yang dinilai beberapa kalangan merupakan kemundurun, namun dalam hal lain ini juga merupakan suatu keharusan agar peserta didik tidak dirugikan. Persiapan kurikulum 2013 memang terasa terlalu terburu-buru, andai bisa dilakukan secara bertahap mungkin akan bisa berjalan dengan baik seperti perubahan dalam kurikulum sebelumnya.
Permasalahan yang timbul setelah kembali ke kurikulum 2006 bukan sedikit, diantaranya :
1. Tumpukan buku kurikulum 2013 yang sangat banyak
2. Perangkat pembelajaran guru yang telah dibuat juga sangat banyak
3. Banyak guru yang telah beralih ke kurikulum 2013 menjadi patah semangat
4. Peserta didik yang tambah tidak paham dengan pembelajaran
5. Konsep pengajaran yang banyak dirubah kembali ke kurikulum sebelumnya
masih banyak lagi terutama sekali masalah biaya yang telah dikeluarkan pemerintah sudah sangat banyak, namun dengan pemikiran positif semua akan menjadi manfaat.
Ketika kita kembali menggunakan kurikulum 2006 mungkin sebagian guru tidak kesulitan karena memang tidak pernah merubah pola pembelajaran, namun untuk guru yang telah merubah pola pembelajaran agak terasa janggal untuk menggunakan kembali pola yang lama dan akhirnya menimbulkan rasa kurang menikmati pengajaran. Namun pada dasarnya guru yang bisa mengikuti perubahan dapat dengan mudah kembali menggunakan kurikulum 2006.
Semoga kurikulum 2013 segera selesai direvisi dan dapat digunakan kembali agar dapat mewujudkan pendidikan Indonesia yang lebih baik dan berkelas internasional, aamiin.

KODE ETIK SEKOLAH




1.      Setiap warga sekolah menjamin kebebasan beragama dan menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut dan memiliki budi pekerti yang luhur.
2.      Setiap warga sekolah memiliki kewajiban melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
3.      Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk melaksanakan Visi dan Misi yang ada di SMP Negeri 2 Cigudeg.
4.      Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dimilikinya.
5.      Setiap warga sekolah memberikan kesempatan dan memberikan fasilitas dalam menciptakan pembelajaran yang efektif dan efisien untuk menggali potensi yang ada di SMP Negeri 2 Cigudeg
6.      Sekolah memberikan pelayanan kepada peserta didik dalam pembelajaran atau dalam menggali potensi yang dimiliki oleh peserta didik.
7.      Warga sekolah memiliki kewajiban untuk membangun komunikasi yang baik untuk mewujudkan visi dan misi SMP Negeri 2 Cigudeg
8.      Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk mengembangkan sikap berbudaya santun.
9.      Warga sekolah memiliki kewajiban untuk mengembangkan potensi yang dimiliki dalam penelitian ilmiah dan berkomunikasi ilmiah.
10.  Warga Sekolah memiliki kewajiban dan memberikan fasilitas dalam melestarikan seni dan budaya bangsa.
11.  Setiap warga sekolah memiliki kewajiban dan bertanggung jawab dalam mengembangkan prestasi bidang akademik dan non akademik.
12.  Setiap warga sekolah bersikap visioner dan kompetitif.
13.  Setiap warga sekolah memiliki kepedulian dalam melestarikan lingkungan dan menjaga keindahan, kebersihan dan ketertiban sekolah.
14.  Setiap Warga Sekolah memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan baik hasil  keputusan rapat atau tugas yang dibebankan kepada setiap warga sekolahnya.
15.  Setiap Warga Sekolah memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik sekolah.

Kepala Sekolah

TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI SMP NEGERI 2 CIGUDEG



TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI SMP NEGERI 2 CIGUDEG
I.           S I K A P :
1.    Setiap  Guru dan  Pegawai  dapat  memberi  suri  tauladan,  baik ucapan maupun dalam perbuatan.
2.   Setiap Guru dan Pegawai bersikap sopan santun saling  menghargai   serta menjunjung tinggi kode etik.
3.   Setiap  Guru  dan  Pegawai dapat berpartisipasi aktif didalam kegiatan sekolah.

 II. TANGGUNG JAWAB :
1.    Setiap Guru dan Pegawai bekerja secara profesional pada tugasnya masing – masing ,  terutama  didalam   kelas   serta   bersikap   terampil  pada  waktu memberikan pekerjaan atau melaksanakan tugasnya.
2.   Setiap  Guru  dan  Pegawai  harus  bertanggung  jawab  atas pelajaran atau  tugas pekerjaan yang sesuai dengan kurikulum atau bidang tugasnya.
3.   Setiap Guru dan Pegawai harus mengutamakan tugas dari pada  kepentingan pribadinya.
4.   Setiap Guru dan Pegawai di wajibkan mengikuti Upacara  Bendera  pada  hari Senin dan menghadiri rapat yang diadakan sekolah.
5.   Setiap Guru dan Pegawai yang karena suatu hal berhalangan datang  supaya memberi kabar ke Kepala Sekolah,  apabila dianggap perlu dapat memberikan kabar kepada guru atau pegawai yang lainnya.

III. K E M A M P U A N :
1.    Setiap Guru dan Pegawai  harus  mempunyai  kesanggupan  dan kemampuan  dengan sungguh – sungguh dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
2.   Setiap   Guru   dan   Pegawai   harus   mampu   memberikan  pelajaran  atau  melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya sesuai dengan kurikulum atau bidang yang diberikan kepadanya.
3.   Setiap  Guru  dan  Pegawai  harus  senantiasa  mengembangkan kemampuan sesuai  dengan  kurikulum  atau peraturan yang  berlaku.

IV. K E D I S I P L I N A N :
1.    Setiap   Guru   dan   Pegawai   harus melaksanakan / menjalankan  tugasnya  sesuai dengan jam yang ditentukan dan tepat waktu.
2.   Setiap  Guru  dan  Pegawai tidak diperbolehkan  memulangkan siswa sebelum waktunya, dan Pegawai tidak dibolehkan pulang sebelum waktunya.
3.   Setiap  Guru  dan  Pegawai tidak dibenarkan meninggalkan kelas atau tempat tugasnya selama jam pelajaran berlangsung.
4.   Setiap Guru bersedia untuk mengisi  kelas  yang  kosong  karena  Guru  yang  bersangkutan  tidak  masuk  /  hadir  dan  setiap  Pegawai   harus   bersedia  mengerjakan pekerjaan yang sifatnya mendesak.

V. SANGSI – SANGSI
1.    Teguran langsung oleh Kepala Sekolah.
2.   Peringatan   tertulis,   sifatnya   perhatian   dan   peringatan   keras    yang  disampaikan tembusannya ke atasan langsung yang berwenang.

VI. LAIN – LAIN
Hal  –  hal  yang  belum  disebut  tercantum  dalam Tata Tertib ini sewaktu- waktu dapat ditambahkan baik secara lisan atau tulisan bila dianggap perlu.


Kepala Sekolah,

KODE ETIK GURU



KODE ETIK GURU
1.    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.   Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.   Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.   Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.   Guru memelihara hubungan baik dengan orangtua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta rasa dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.   Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.   Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.   Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
9.   Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.