Jumat, 29 Mei 2015
Kembali ke Kurikulum 2006
Pengembangan kurikulum merupakan hal yang harus terjadi, perubahan harus tetap ada dalam rangka menuju kesempurnaan, selama ini proses yang terjadi kembali ke kurikulum 2006 merupakan hal yang dinilai beberapa kalangan merupakan kemundurun, namun dalam hal lain ini juga merupakan suatu keharusan agar peserta didik tidak dirugikan. Persiapan kurikulum 2013 memang terasa terlalu terburu-buru, andai bisa dilakukan secara bertahap mungkin akan bisa berjalan dengan baik seperti perubahan dalam kurikulum sebelumnya.
Permasalahan yang timbul setelah kembali ke kurikulum 2006 bukan sedikit, diantaranya :
1. Tumpukan buku kurikulum 2013 yang sangat banyak
2. Perangkat pembelajaran guru yang telah dibuat juga sangat banyak
3. Banyak guru yang telah beralih ke kurikulum 2013 menjadi patah semangat
4. Peserta didik yang tambah tidak paham dengan pembelajaran
5. Konsep pengajaran yang banyak dirubah kembali ke kurikulum sebelumnya
masih banyak lagi terutama sekali masalah biaya yang telah dikeluarkan pemerintah sudah sangat banyak, namun dengan pemikiran positif semua akan menjadi manfaat.
Ketika kita kembali menggunakan kurikulum 2006 mungkin sebagian guru tidak kesulitan karena memang tidak pernah merubah pola pembelajaran, namun untuk guru yang telah merubah pola pembelajaran agak terasa janggal untuk menggunakan kembali pola yang lama dan akhirnya menimbulkan rasa kurang menikmati pengajaran. Namun pada dasarnya guru yang bisa mengikuti perubahan dapat dengan mudah kembali menggunakan kurikulum 2006.
Semoga kurikulum 2013 segera selesai direvisi dan dapat digunakan kembali agar dapat mewujudkan pendidikan Indonesia yang lebih baik dan berkelas internasional, aamiin.
Permasalahan yang timbul setelah kembali ke kurikulum 2006 bukan sedikit, diantaranya :
1. Tumpukan buku kurikulum 2013 yang sangat banyak
2. Perangkat pembelajaran guru yang telah dibuat juga sangat banyak
3. Banyak guru yang telah beralih ke kurikulum 2013 menjadi patah semangat
4. Peserta didik yang tambah tidak paham dengan pembelajaran
5. Konsep pengajaran yang banyak dirubah kembali ke kurikulum sebelumnya
masih banyak lagi terutama sekali masalah biaya yang telah dikeluarkan pemerintah sudah sangat banyak, namun dengan pemikiran positif semua akan menjadi manfaat.
Ketika kita kembali menggunakan kurikulum 2006 mungkin sebagian guru tidak kesulitan karena memang tidak pernah merubah pola pembelajaran, namun untuk guru yang telah merubah pola pembelajaran agak terasa janggal untuk menggunakan kembali pola yang lama dan akhirnya menimbulkan rasa kurang menikmati pengajaran. Namun pada dasarnya guru yang bisa mengikuti perubahan dapat dengan mudah kembali menggunakan kurikulum 2006.
Semoga kurikulum 2013 segera selesai direvisi dan dapat digunakan kembali agar dapat mewujudkan pendidikan Indonesia yang lebih baik dan berkelas internasional, aamiin.
KODE ETIK SEKOLAH
1.
Setiap warga sekolah menjamin kebebasan beragama dan
menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut dan memiliki budi
pekerti yang luhur.
2.
Setiap warga sekolah memiliki kewajiban melaksanakan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
3.
Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk
melaksanakan Visi dan Misi yang ada di SMP Negeri 2 Cigudeg.
4.
Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk
mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dimilikinya.
5.
Setiap warga sekolah memberikan kesempatan dan
memberikan fasilitas dalam menciptakan pembelajaran yang efektif dan efisien
untuk menggali potensi yang ada di SMP Negeri 2 Cigudeg
6.
Sekolah memberikan pelayanan kepada peserta didik
dalam pembelajaran atau dalam menggali potensi yang dimiliki oleh peserta
didik.
7.
Warga sekolah memiliki kewajiban untuk membangun
komunikasi yang baik untuk mewujudkan visi dan misi SMP Negeri 2 Cigudeg
8.
Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk
mengembangkan sikap berbudaya santun.
9.
Warga sekolah memiliki kewajiban untuk mengembangkan
potensi yang dimiliki dalam penelitian ilmiah dan berkomunikasi ilmiah.
10.
Warga Sekolah memiliki kewajiban dan memberikan
fasilitas dalam melestarikan seni dan budaya bangsa.
11.
Setiap warga sekolah memiliki kewajiban dan
bertanggung jawab dalam mengembangkan prestasi bidang akademik dan non
akademik.
12.
Setiap warga sekolah bersikap visioner dan kompetitif.
13.
Setiap warga sekolah memiliki kepedulian dalam
melestarikan lingkungan dan menjaga keindahan, kebersihan dan ketertiban
sekolah.
14.
Setiap Warga Sekolah memiliki kewajiban menjaga
kerahasiaan baik hasil keputusan rapat
atau tugas yang dibebankan kepada setiap warga sekolahnya.
15.
Setiap Warga Sekolah memiliki kewajiban untuk menjaga
nama baik sekolah.
Kepala
Sekolah
TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI SMP NEGERI 2 CIGUDEG
TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI SMP
NEGERI 2 CIGUDEG
I.
S I K A P :
1.
Setiap Guru dan
Pegawai dapat memberi suri tauladan, baik ucapan
maupun dalam perbuatan.
2.
Setiap Guru dan Pegawai bersikap
sopan santun saling menghargai serta menjunjung tinggi kode
etik.
3.
Setiap Guru dan
Pegawai dapat berpartisipasi aktif didalam kegiatan sekolah.
II. TANGGUNG JAWAB :
1.
Setiap Guru dan Pegawai bekerja
secara profesional pada tugasnya masing – masing , terutama
didalam kelas serta bersikap
terampil pada waktu memberikan pekerjaan atau melaksanakan
tugasnya.
2.
Setiap Guru dan
Pegawai harus bertanggung jawab atas pelajaran
atau tugas pekerjaan yang sesuai dengan kurikulum atau bidang tugasnya.
3.
Setiap Guru dan Pegawai harus
mengutamakan tugas dari pada kepentingan pribadinya.
4.
Setiap Guru dan Pegawai di
wajibkan mengikuti Upacara Bendera pada hari Senin dan
menghadiri rapat yang diadakan sekolah.
5.
Setiap Guru dan Pegawai yang
karena suatu hal berhalangan datang supaya memberi kabar ke Kepala
Sekolah, apabila dianggap perlu dapat
memberikan kabar kepada guru atau pegawai yang lainnya.
III. K E M A M P U A N :
1.
Setiap Guru dan Pegawai
harus mempunyai kesanggupan dan kemampuan dengan
sungguh – sungguh dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
2.
Setiap Guru
dan Pegawai harus mampu
memberikan pelajaran atau melaksanakan tugas yang diberikan
kepadanya sesuai dengan kurikulum atau bidang yang diberikan kepadanya.
3.
Setiap Guru dan
Pegawai harus senantiasa mengembangkan kemampuan sesuai
dengan kurikulum atau peraturan yang berlaku.
IV. K E D I S I P L I N A N :
1.
Setiap
Guru dan Pegawai harus melaksanakan /
menjalankan tugasnya sesuai dengan jam yang ditentukan dan tepat
waktu.
2.
Setiap Guru dan
Pegawai tidak diperbolehkan memulangkan siswa sebelum waktunya, dan
Pegawai tidak dibolehkan pulang sebelum waktunya.
3.
Setiap Guru dan
Pegawai tidak dibenarkan meninggalkan kelas atau tempat tugasnya selama jam
pelajaran berlangsung.
4.
Setiap Guru bersedia untuk
mengisi kelas yang kosong karena Guru
yang bersangkutan tidak masuk / hadir
dan setiap Pegawai harus bersedia mengerjakan
pekerjaan yang sifatnya mendesak.
V. SANGSI – SANGSI
1.
Teguran langsung oleh Kepala
Sekolah.
2.
Peringatan
tertulis, sifatnya perhatian
dan peringatan keras yang
disampaikan tembusannya ke atasan langsung yang berwenang.
VI. LAIN – LAIN
Hal – hal
yang belum disebut tercantum dalam Tata Tertib ini
sewaktu- waktu dapat ditambahkan baik secara lisan atau tulisan bila dianggap
perlu.
Kepala Sekolah,
KODE ETIK GURU
KODE ETIK GURU
1.
Guru berbakti membimbing peserta
didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.
Guru memiliki dan melaksanakan
kejujuran profesional.
3.
Guru berusaha memperoleh
informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan
pembinaan.
4.
Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan baik
dengan orangtua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta rasa
dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.
Guru secara pribadi dan
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.
Guru memelihara hubungan
seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara
dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
9.
Guru melaksanakan segala
kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Langganan:
Postingan (Atom)