Sabtu, 21 November 2015

PENGGUNAAN HASIL UJI KOMPETENSI GURU

Hasil UKG menjadi acuan bagi pemerintah untuk memberikan jenis pelatihan nantinya. Ada pun pelatihan yang akan dilakukan pemerintah meliputi; pelatihan kelas jauh, face to face, diskusi kelompok, dan bimbingan individu.

Menurut Anies Baswedan Mendikbud RI, hasil pelaksanaan UKG 2015 akan menjadi cermin bagi guru. Dari hasil tersebut guru akan terus belajar. UKG menjadi sebuah keharusan, sehingga guru dapat menunjukan kepada publik bahwa guru merupakan sosok yang berkompeten.
"Kita ingin tradisi belajar ditunjukkan guru kepada siswa, maka guru harus belajar sehingga guru dapat mengajarkan kepada siswa untuk terus belajar. Caranya dengan menunjukan nilai capaian UKG kepada siswa," kata Anies.

Ke depannya hasil UKG akan menjadi dasar penentuan program pendidikan dan pelatihan yang akan diberikan kepada para guru. Sebab tanggung jawab pemerintah bukan hanya pelaksanan UKG. Namun, setelah UKG, pemerintah wajib memberikan pelatihan.Pada Tahun 2015 ini pemerintah rencananya akan kembali mengadakan UKG untuk seluruh guru secara nasional. 

sama seperti UKG tahun 2013 hasilnya akan digunakan untuk pemetaan guru, target kelulusan adalah 70 dan sedikit berbeda dengan tahun 2013 akan ada pembagian grade guru-guru berdasarkan hasil yang dicapai, yaitu 
1.    Grade 1-3, untuk guru yang dapat grade ini dilabel "Tidak Layak Guru", yaitu mereka yang mendapat nilai kurang dari 40. 
2. Grade 4-7, yaitu yang nilainya antara 40-70 akan diberi pembinaan pedagogik dan profesional, 
3.   Grade 8-10, yaitu yang mendapat nilai 70 ke atas akan dijadikan sebagai tutor sebaya bagi guru-guru yang mendapat grade 4-7.

Nasib Guru yang 
"Tidak Layak Guru" ?
1.  guru-guru yang mendapat nilai rendah tersebut akan diberi pembinaan. Mereka akan dilatih secara maksimal terutama kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalnya. Bisa saja mereka ini dilarang dahulu untuk mengajar supaya lebih fokus mengikuti pelatihan atau pendidikan. Jika lulus mereka akan kembali diizinkan mengajar.
2.    
      Bagi mereka yang sudah diberi pelatihan/ pendidikan selama kurun waktu tertentu tapi tidak juga lulus-lulus, maka bagi yang PNS akan dipindahtugaskan ke bidang yang sesuai dengan mereka. Bisa menjadi Tenaga Kependidikan seperti TU, pustakawan, laboran dan lain-lain. Bisa saja dipindahkan ke struktural untuk menjadi staf di instansi atau dinas-dinas yang membutuhkan. Seperti Dinas Pendidikan seperti UPT, Dinas Sosial, Pemda seperti desa atau kelurahan dan lain sebagainya. Sedang bagi guru yang statusnya honor keputusan atas mereka akan diserahkan ke pihak-pihak yang mengangkat mereka, seperti yayasan, sekolah swasta, pemerintahan daerah, dan sebagainya, apakah diberhentikan atau dipindahtugaskan.
3.  
     Pilihan terahir diberi kesempatan untuk memilih pensiun dini terutama bagi PNS guru yang sudah memenuhi persyaratan.


      Sumber: benihpagi.com